Tolong Share sebanyak-banyaknya agar banyak yg tahu !!!
Jakarta, (WWT) - Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.
Dasar hukumnya UU Kesehatan 36/2009 Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:
- Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”
- Pasal 32 ayat 2 Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
- Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.
- Pasal 190 ayat 1
Jika ada RS yang menerapkan kebijakan deposit / uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan. Telepon : 021-1500567
*#JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT#*
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Labels:
Kesehatan
Thanks for reading Sanksi bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien:. Please share...!