-->

Wanita Cantik di Mata Pria

Wanita Cantik di Mata Pria
Wanita-wanita Berparas Menawan Hati

Copyright 2021 © Warta WA Terkini All Right Reserved

Sistem Penghitungan Suara Caleg / Partai Politik di Pemilu 2019

Metode Penghitungan Suara *SAINTE LAGUE* Pemilu 2019

Metode penghitungan suara pada Pemilu 2019 nanti akan menggunakan Sainte Lague.

Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis, metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dst.

Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu yang lalu digunakan BPP (bilangan pembagi pemilih).

Cara penghitungan kursinya sangat simple.

CONTOH:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai  B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A  akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3,

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai  C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai  E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Labels: Pemilu / Pilkada / Pilpres

Thanks for reading Sistem Penghitungan Suara Caleg / Partai Politik di Pemilu 2019. Please share...!

Orang yang Berpengetahuan Luas, pasti banyak Temannya

Orang yang Berpengetahuan Luas, pasti banyak Temannya
Jendela Pengetahuan

Translate

Back To Top