-->

Wanita Cantik di Mata Pria

Wanita Cantik di Mata Pria
Wanita-wanita Berparas Menawan Hati

Copyright 2021 © Warta WA Terkini All Right Reserved

Dorongan Pencabutan Perpres10/2021 : Bumerang


Jakarta  (WWT) - Ada tiga artikel yang kemungkinan ditulis oleh 3 orang yang berbeda, tapi nyambung (red)

Artikel 1

Thank untuk Pembatalan Perpres 10/2021, 

Saya ingin memperjelas duduk persoalan mengenai pembatalan Perpres 10/2021.  Tujuannya agar kita bijak bersikap. Apakah sudah benar langkah kita menolak atau sudah benar perpres itu. 

Pertama. Perpres 10/2021 itu diterbitkan berdasarkan UU Cipta Kerja. Pada Pasal 12 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Nah Perpres itu adalah turunan dari UU Cipta kerja yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah. Dalam hal ini Jokowi tdak salah. Sangat berniat baik.

Kedua. Apakah bijak bila Lampiran Perpres 10/2021di bagian ketiga nomor 31,32,33 itu dicabut. Artinya tidak adalagi izin investasi miras khusus kepada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Tetapi bisa dilakukan dimana saja. Berdasarkan aturan yang lama aja sudah ada 109 izin untuk minuman beralkohol di 13 provinsi. Apalagi tidak ada aturan pada perpres. Ya akan makin rame investasi miras.

Ketiga. Dengan tidak adanya Kepres 10/2021 maka Pasal 12 ayat (1) tidak ada pembatasan atau pengaturan pemerintah pusat untuk bidang investasi Miras. Memang hak bupati dan Gubernur ikut terlibat dalam proses perizinan. Apa jaminannya mereka tidak akan meloloskan izin tersebut. Ormas atau LSM? apa jaminannya tidak terpengaruh lobi pengusaha yang mau bangun pabrik Miras.

Keempat. Berkaitan miras ini ada dua hal, yaitu produksi dan perdagangan. Kalau produksi dilarang. Bagaimana dengan perdagangan? Selama ini perdagangan miras marak. Pedagang dapatkan miras dari Impor. Dasar hukumnya kuat. Yaitu perpres Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh SBY tanggal 6 Desember 2013. 

Dengan empat hal  tersebut diatas, maka soal sikap ormas islam yang menolak perpres 10/2021,  ini blessing in disguise bagi pengusaha miras dan tentu Pemerintah. Jalan toll tecipta bagi investasi miras dan lainnya. Terimakasih Ustad dan Ulama. Kalian sangat bijak kepada pengusaha miras dan Pemerintah. Sehat selalu ya…

Artikel 2

*BONGKAR YUK KENAPA MEREKA NGOTOT JOKOWI HARUS BATALKAN PERPRES ITU.....*

Tahukah anda apa judul Prepres No 10 tahun 2021?

Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bagaimana dengan Perpres Nomor 74 tahun 2013 ?"

Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Jelas sekali bahwa dalam judul Perpres no 10 tahun 2021 itu tak tertulis kata atau kalimat terkait miras atau minuman beralkohol sementara Perpres no 74 tahun 2013 secara eksplisit disebut.

"Di manakah kata alkohol disebut pada Perpres no 10 tahun 2021 disebut dan kenapa justru berakibat protes?"

Pada halaman 4 Lampiran III  atas Perpres nomor 10 tahun 2021 itu. Mereka yang protes karena takut, sejatinya hanya karena tidak membaca dengan seksama. Sementara, mereka yang menjadi kompor, jelas karena ruang mereka mendapat untung dibatasi oleh negara.

Emang berapa halaman sih totalnya?

Perpres no 10 tahun 2021 terdiri dari144 halaman. Komplit plit dengan segala rincian layaknya UU yang baik. Sementara Perpres no 74 tahun 2013 hanya terdiri dari 7 halaman saja.

"Apa sih perbedaan nyata antara kedua Perpres itu?"

Pemberian kewenangan. Pada Perpres no 74 tahun 2013, Bupati, Wali kota di daerah-daerah, serta gubernur dapat menentukan tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. 

Syaratnya sederhana saja, tidak berdekatan dengan tempat peribadatan dan sekolah.

Sementara, pada Perpres no 10 tahun 2021 kewenangan memberi ijin hingga produksi yang boleh diatur oleh Kepala Daerah seperti Bupati dan Wali Kota diambil dan dibatasi hanya di 4 Propinsi saja. Bali, NTT, Papua dan Sulawesi Utara dengan maksud menghargai tradisi lokal.

"Nanti dulu.., berarti ini sebenarnya adalah aturan melarang atau membatasi peran para Bupati dan Wali Kota untuk memberi ijin pada kegiatan seperti itu kecuali pada 4 Provinsi itu dong?"

Ya gitu deehh..🙄

"Berarti perpres Jokowi yang ini sebenarnya justru lebih berpihak pada mereka yang keberatan dong? Kenapa mereka malah protes?"

Itulah untungnya tinggal pada masyarakat yang hobi baca judul. 

Ga seksi kalau yang dijadikan narasi berita adalah larangan atau pembatasan minuman alkohol. Jokowi justru naik daun dong? Mumpung ada disebut alkohol dalam UU itu, meski secuil, itu yang dijadikan zoom. Itu yang jadi judul dalam banyak opini mereka.

Kini kita kembali pada aturan lama. Bupati, Wali Kota di semua daerah di Indonesia boleh membuat kebijakan atas peraturan tersebut.

Kita kembali pada keadaan dimana Pemda di berbagai wilayah Indonesia, dan di berbagai tingkatan, bisa berinvestasi, atau mengizinkan investasi pada industri miras, secara terbuka atau diam-diam. 

Ingatkah bahwa pada Oktober 2020 yang lalu gubernur Jakarta memperpanjang kepemilikan saham di Anker Bir sebesar 26.25%?

Pernahkah anda membaca berita bahwa pemerintah Kabupaten Mojokerto sedang mempersiapkan izin industri miras pada akhir 2020 kemarin dengan alasan kebetulan di sana ada pabrik gula, yang ampas produksinya bisa dimanfaatkan?

Tahukah anda bahwa ada sekitar 109 investasi pada bidang itu pada 13 Provinsi hingga saat ini? Trus dengan seluruh Kepala daerah masih memiliki kuasa memberi ijin karena sebab dihapusnya Perpres itu, apakah ga justru makin menggila?

"Jadi, siapa paling dirugikan?"

Melalui Perpres 10 tahun 2021 tersebut, pemerintah berusaha membuat daftar usaha yang tidak boleh lagi dikuasai oleh perusahaan besar, melainkan hanya boleh ditangani oleh usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi. 

UU Cipta Kerja dan Perpres no 10 tahun 2021 dengan sangat jelas mendefinisikan apa itu usaha mikro, kecil, dan menengah secara jauh lebih rinci dibanding definisi sebelumnya.

Ini semua dimaksudkan agar tidak ada pengusaha besar yang membuat UMKM dan bersembunyi di belakangnya. 

Batas modalnya pun dibuat tinggi, yaitu usaha mulai dari Rp 10 milyar kebawah harus diserahkan ke UMKM dan koperasi. 

Tapi, apa yang terjadi? Mereka sibuk melihat hanya pada halaman 4 lampiran III. Ada hal yang seksi di sana, Perpres Jokowi menyebut minuman "tak halal".

"Trus apa ruginya pak Jokowi?"

Loh koq pak Jokowi? 

Yang untung adalah para pemain lama yang sudah kelelep banyak untung dan namun masih minta lagi. Ada triliuan rupiah uang berputar pada bisnis itu dan mereka memanfaatkan Kepala Daerah sebagai pemilik kebijakan itu to?

"Tapi ada baiknya juga kan daripada demo gila-gilaan datang lagi? Ini masalah miras loh..!!"

Tergantung siapa yang ngeliat. Sekaligus  juga tergantung posisi pak Jokowi. 

Sepertinya posisi beliau juga belum kuat-kuat amat meski sudah bubarin mereka yang jagoan dan arogan to?

Ada harga ada rupa, tapi percayalah, beliau tahu jalan mana yang paling tepat bagi cara kakinya menapak dan melangkah.

RAHAYU

Karto Bugel


Artikel 3


_*Intinya konten postingan diatas = dengan yg sebelumnya (diatasnya), dimana perpres JKW yg sdh dicabut tsb justru sebenarnya ingin memyelamatkan indonesa agar jangan semakin bebas sebebas bebasnya bisa investasi miras (tidak dibatasi di 4 Propinsi saja) sesuai perpres SBY 2013 yg berlaku diseluruh indonesia tergantung kebijakan kepala daerah masing2.*_

_*Jadi yang bodoh itu para agamis, ustad2 & Uulamaan di Ormas2 yg protes ke JKW mereka hanya baca judul tanpa mengerti peraturan sebelumnya, dasar Pajero Dakar.*_




Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Labels: Political Economy

Thanks for reading Dorongan Pencabutan Perpres10/2021 : Bumerang . Please share...!

Orang yang Berpengetahuan Luas, pasti banyak Temannya

Orang yang Berpengetahuan Luas, pasti banyak Temannya
Jendela Pengetahuan

Translate

Back To Top